LHOKSEUMAWE_Harian-RI.com
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe melakukan kegiatan razia penertiban adminitrasi kenderaan bermotor di tiga lokasi yang berbeda.
Yaitu di depan Terminal Bus, Taman Riyadah, dam Jalan Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mebayar pajak kenderaan bermotor yang sudah mati masa berlakunya.
Razia tersebut melibatkan, pihak Dishub, Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, dan petugas Samsat setempat.
Dimana sebelumnya, pihak BPKA Aceh melalui UPTD Wilayah V Lhokseumawe menyebutkan sejumlah 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai dengan saat ini.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pergub Aceh No. 47 tahun 2022 yang masa berlakunya sampai dengan berakhir pada 31 Maret 2022.
Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir, mengatakan untuk hari ini razia yang dilegar sebanyak 30 kendaraan yang di tilang.
“Ini tentu masih banyak warga yang belum memanfaatkan waktu untuk membayar atau menikmati program pemutihan denda pajak kendaraan,” sebut Chaidir.
Ia menricikan 9 unit roda dua dan 24 unit roda empat terjaring razia sehingga didata dan di imbau untuk segara melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat jempol.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar