Aceh Singkil_Harian-Ri.com
Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Imbau Kepada Masyarakat Agar Jangan Lalai Bahwa Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh baik mobil dan motor yang berlaku hingga Maret 2022. Dalam kebijakan yang tertuang pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Aceh Singkil IPTU MULYADI SH, MH menghimbau “Kepada seluruh masyarakat sehubungan adanya program pemerintah yaitu program pemutihan pajak yang akan berakhir tgl 31 maret ini,” tuturnya Rabu (23/03/22).
“Bagi masyarakat yang mau mengurus atau memperpanjang pajak atau STNK masih ada waktu satu minggu lagi, atau 8 hari lagi,”
“Bagi masyarakat yang akan memperpanjang pajak atau STNK tersebut hanya membayar pokok saja dan membayar dendanya, dan bagi yang mau mutasi kendaraan atau balek nama tidak kenakan biaya, mumpung masih ada waktu kurang lebih 8 hari lagi ayo kita ke samsat terdekat atau gerai samsat yang ada di pos lantas rimo simpang pasar bazis kecamatan Gunung meriah kabupaten aceh singkil,” katanya.
Lanjut Mulyadi “bagi masyarakat kecamatan yang jauh dari samsat singkil bisa mengurus pajak atau STNK bisa di gerai samsat rimo, ,dan kami juga menghimbau agar slalu mematuhi peraturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan jangan lupa pakai helm dan sabuk pengaman bagi kenderaan roda 4 untuk keselamatan kita bersama serta patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.(HR-RI_Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar