Lhokseumawe_Harian-RI.com
kepala BPKA Aceh Azhari, SE, M.Si melalui Kepala UPTD Wil V Lhokseumawe Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir, SE, MM mengungkapkan sejumlah 5.291 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe sudah merasakan program pemutihan denda pajak kendaraan. pada Minggu, (27/3/2022).
Program tersebut, ini sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang masa berlakunya sampai dengan 31 Maret 2022. Chaidir menjelaskan, SAMSAT Lhokseumawe terus-menerus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini, banyak kemudahan yang di dapatkan oleh masyarakat terhadap program relaksasi pajak kendaraan ini.
Tak kenal Lelah AKBP Eko Hartanto Tembus Pedalaman Salurkan Bansos di Gereudong Pase
Personel Kodim 0103/Aut Terima Sosialisasi Gaktib dari Denpom IM/1 Lhokseumawe
Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan selama 4 tahun saja dan tampa ada denda, begitu juga untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) itu digratiskan, Ayo masyarakat Lhokseumawe manfaatkan program pemutihan ini dengan datang ke SAMSAT.
Kami siap melakukan terobosan dengan sistem ‘jemput bola’ alias turun langsung ke masyarakat, sampai dengan saat ini SAMSAT JemPol sudah melakukan layanan ke 27 lokasi layanan yaitu: di 4 kecamatan, 13 Kantor Geusyik, 4 SMA dan 6 Dinas/SKPK dari target kunjungan ke 126 lokasi yang direncanakan dalam wilayah kota lhokseumawe pada tahun 2022 ini.
“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online). Kita turun ke kecamatan, kantor geuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin merubah mainset masyarakat dengan melihat langsung proses layanan pembayaran dan print nota pajak di lokasi langsung selesai dengan waktu 2 menit, ini akan berdampak kepada keyakinan dan antusias masyarakat akan semakin tinggi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, benar bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor itu tidak membutuhkan waktu yang lama serta sangat mudah,” jelasnya.
Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, himbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan jemput pajak ketengah-tengah masyarakat “akhir Maret ini, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Perhubungan terhadap kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” ucap Chaidir.(HR-RI_BUKHARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar