BIREUEN_Harian-RI.com-
Pimpinan DPRK Bireuen, Senin (21/3/2022) melakukan rapat paripurna pengambilan sumpah salah seorang anggota DPRK Bireuen Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Iskandar Is SPd MH anggota DPRK dari Partai Golkar yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Sedangkan PAW untuk pengganti Usman Abdullah yang tersangkut kasus narkoba belum bisa dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S Sos kepada media, Senin
(21/03/2022) usai mengikuti pengambilan sumpah seorang anggota DPRK dari Partai Golkar atas nama Nurmi Alamsyah menggantikan almarhum H Iskandar Is SPd MH yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Disebutkan, rapat paripurna DPRK Bireuen hanya untuk satu orang atas nama Nurmi Alamsyah yang sudah ditetapkan Gubernur Aceh berdasarkan usulan dari Bireuen.
Sedangkan rencana PAW menggantikan Usman Abdullah dari PKB belum bisa dilakukan.
Belum bisa dilakukan kata Said Abdurrahman karena menunggu keputusan banding dari Mahkamah Agung (MA) menyangkut kasus yang menjeratnya.
“Hingga saat ini masih berproses di MA dan belum ada keputusan inkrah," ujar Said Abdurrahman.
Dijelaskan, usulan dari DPC PKB untuk menggantikan Usman Abdullah sudah ada, namun belum bisa ditetapkan hingga saat ini.
“Kami menunggu keputusan tetap (inkrah) dan saat ini sedang proses banding di MA,” ujar Said.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen. Pengambilan sumpah juga dilakukan Ketua DPRK Bireuen terhadap Nurmi Alamsyah dari Partai Golkar, resmi menjabat anggota DPRK Bireuen Pengganti Antar
Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024, untuk mengganti almarhum Iskandar IS, SPd MH telah meninggal dunia.
Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar SSos, dalam rapat paripurna DPRK Bireuen dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRK Bireuen pengganti antar waktu dan juga penyampaian rancangan qanun usulan Pemkab Bireuen, rancangan qanun inisiatif DPRK Bireuen.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi turut hadir bersama jajaran mengucapkan selamat kepada Nurmi Alamsyah yang baru dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRK Bireuen pengganti antar waktu, untuk menjalankan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
"Kami secara pribadi maupun Pemkab mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas jasa-jasanya selama ini telah mendarmabaktikan tenaga dan pikiran selama bertugas sebagai anggota DPRK Bireuen, maupun pemerintahan bersama-sama dalam membangun Bireuen," tuturnya.
Bupati Muzakkar, dalam rapat itu juga turut menyampaikan usulan Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bireuen Tahun 2022-2042, merupakan revisi secara menyeluruh qanun nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bireuen Tahun 2012-2032. (HR-RI.Husni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar