Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

    2 Maret 2022, 3/02/2022 09:51:00 AM WIB Last Updated 2022-03-02T02:51:37Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com- 
    Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

    Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, bahwa di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

    Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

    "Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy, Rabu, 2 Maret 2022 di Polda Aceh.

    Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (HR-RI.RED)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer