BANDA ACEH_Harian-RI.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe di ruang rapat Kajati Aceh, Rabu (23/3/2022).
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dengan Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe Ir Rizal Syahyadi ST MEng Sc.
Adapun kerja sama yang disepakati terkait penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat serta pemberian bantuan hukum, pendamping hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya kerja sama antara Kejati Aceh dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Bambang mengatakan, kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh berharap kedua belah pihak dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerja sama dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik.
"Sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut dapat membantu visi dan misi Politeknik Negeri Lhokseumawe dalam memujudkan tercapainya pendidikan nasional serta menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Politeknik Negeri Lhokseumawe oleh pihak-pihak manapun," katanya.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar