Banda Aceh_Harian-RI.com
Dalam diskusi "Membedah Kasus Kematian Satwa Lindung yang Masih Mangkrak" sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai lembaga mendesak Polres Aceh Selatan untuk segera mengungkap kasus kematian satwa lindung yang hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum, pada Rabu (16/3/2022).
Saksi ahli Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), drh. Taing menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus, penyebab mangkraknya perkara karena tidak adanya laporan ke Polda.
"Silahkan lakukan advokasi untuk mendesak BKSDA untuk melapor ke pusat atau Polda, barang buktinya sampai sekarang masih ada, kasus itu masih bisa dibuka, tinggal temukan tersangkanya," ujar Taing.
Manager program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizzan berharap Polres Aceh Selatan tidak memberhentikan kasus kematian satwa yang terjadi di Aceh Selatan. Mulai dari kematian harimau di Trumon hingga kasus terbaru di Meukek. Menurutnya, semua kasus tersebut mengandung unsur pidana.
"Ada unsur pidana di situ, dan kalau kasus itu dibuka lagi LSGK siap membantu tim penyidik," ujar Missi.
Senada dengan Missi, Ismed, Manager Aceh Landscape-Orangutan Information Centre (OIC) berkomitmen memberi dukungan terhadap langkah-langkah advodkasi yang akan dilakukan kedepannya.
Diskusi yang juga dihadiri beberapa mahasiswa ini turut membahas kasus kematian Orangutan yang ditemukan dengan 137 peluru yang bersarang di tubuhnya, pada 9 september 2020 lalu di kabupaten Aceh Selatan, yang merupakan salah satu kasus yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh selaku penyelenggara acara diskusi mengatakan akan terus mengawal kasus-kasus yang masih mangkrak ini.
“Kita akan turut mengadvokasi agar kasus-kasus yang mangkrak ini agar terus di usut sampai ke tindak pidana," Kata Cut Nauval Dafistri, Sekretaris Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh.(HR-RI_RED/RIL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar