setelah terima salinan putusan pengadilan, BKD kembalikan Jabatan Effendy Pohan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    setelah terima salinan putusan pengadilan, BKD kembalikan Jabatan Effendy Pohan

    2 Maret 2022, 3/02/2022 05:13:00 PM WIB Last Updated 2022-03-02T10:13:23Z


    Medan_Harian-RI com
    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara akan mengaktifkan kembali jabatan Effendy Pohan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu apabila telah menerima salinan putusan pengadilan.

    Diketahui Effendy Pohan diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

    "Kami sambil menunggu putusan inkrachtnya. Bila sudah ada putusan  yang berkekuatan hukum tetap nanti kita sesuaikan dengan ketentuan. Jadi kalau belum ada kita terima dari pengadilan belum bisa (dikembalikan jabatan). Kan harus ada keputusan yang inkrachtnya yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala BKD Sumut, Faisal Nasution, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu (2/3).

    Menurut dia, Effendy Pohan pasti akan bergerak aktif mencari salinan putusan tersebut karena ingin memulihkan nama baiknya.

    Ketika mengembalikan jabatan Effendy Pohan, Fasial mengaku pihaknya akan berpedoman terhadap aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    "Setelah salinan diterima, akan disesuaikan dengan ketentuan berlaku karena ada pedoman kita peraturan BKN, memungkinkan jabatan dia dikembangkan kalau jabatan tersebut masih ada, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan berlaku," ungkapnya.

    Faisal menjelaskan selama menjalani proses peradilan Effendy Pohan hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu sampai hari ini jabatan yang ditinggalkan Effendy Pohan masih kosong dan diisi pelaksana tugas.

    "Jabatan itu masih kosong, masih Plt, kan dia (Effendy) masih diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum, itu memang belum diisi, masih Plt," tutupnya.(HR-RI_RIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • setelah terima salinan putusan pengadilan, BKD kembalikan Jabatan Effendy Pohan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer