Tak Wajibkan Antigen/PCR Bandara Iskandar Muda (SIM) Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tak Wajibkan Antigen/PCR Bandara Iskandar Muda (SIM) Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I

    9 Maret 2022, 3/09/2022 11:28:00 AM WIB Last Updated 2022-03-09T04:28:00Z

    BANDA ACEH_Harian-RI.com-
    Bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan jasa angkutan udara, kini tak perlu lagi harus menyiapkan dokumen hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun swab PCR.

    Pasalnya, pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang tak lagi mensyaratkan hasil tes tersebut bagi calon penumpang.

    Tetapi ketentuan ini berlaku hanya untuk calon penumpang yang telah melakukan suntik vaksin dosis II dan III (boster).

    Sedangkan bagi mereka yang baru satu kali vaksin, tetap diwajibkan melampirkan hasil swab PCR atau rapid test antigen.

    Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.

    “Bagi penumpang yang melakukan perjalanan rute domestik dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen,” kata Manajer Operasional Angkasa Pura II, Surkani, kepada media, Selasa (8/3/2022).

    “Dan itu mulai berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 sesuai yang terdapat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19,” sebutnya.

    Surkani menambahkan, meskipun penumpang yang telah vaksin dosis II dan III tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

    Berbeda halnya dengan calon penumpang yang baru satu kali vaksin.

    Surkani mengatakan, mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

    Sukarni menjelaskan, kebijakan baru ini tidak hanya berlaku di Bandara SIM, tetapi juga di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

    Meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

    Selanjutnya, Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H A S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

    Kondisi khusus Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

    “Adapun untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima , President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

    Angkasa Pura II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

    “Seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Muhammad Awaluddin.

    Aplikasi PeduliLindungi Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

    Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Communication Aangkasa Pura II, Hufron Kurniadi menambahkan, protokol kesehatan di seluruh bandara Angkasa Pura II tetap dijalankan dengan ketat.

    “Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara Angkasa Pura II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.

    Hufron menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara Angkasa Pura II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

    "Personel dan staf bandara Angkasa Pura II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” sebutnya.

    Tak Boleh Makan Minum di Kendaraan Mulai Selasa (8/3/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebelum keberangkatan.

    "Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi isi SE Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No.21 Tahun 2022.

    Kebijakan ini berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

    Tentunya, kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

    Adapun aturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 ini, yaitu:

    1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

    2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

    3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

    4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

    5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

    6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum.

    7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

    8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

    Di samping itu, Pemerintah juga mengubah kebijakan terkait pengisian electronic Health Alert Card atau eHAC.

    Jika sebelumnya eHAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, sekarang wajib diisi sebelum jadwal keberangkatan.

    Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisasi panjangnya antrean kedatangan di bandara yang selama ini kerap terjadi.

    “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” jelas Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, seperti keterangan tertulis Kementerian Kesehatan yang dikutip media ini dari Sehat Negeriku, Selasa (1/3/2022).

    Pelaku perjalanan domestik juga diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

    Dalam versi terbaru, eHAC telah memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

    Selain itu, kini tidak hanya penumpang transportasi udara yang wajib mengisi eHAC.

    Penumpang transportasi darat dan laut pun diwajibkan untuk melakukannya per hari ini.

    "Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, eHAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut,"tutup setiaji (HR-RI.red/ril)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tak Wajibkan Antigen/PCR Bandara Iskandar Muda (SIM) Kecuali untuk Penumpang yang Baru Vaksin Dosis I

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer