MOJOKERTO_Harian-RI.com
Seluruh tempat hiburan dan karaoke di Kota Mojokerto diwajibkan tutup total selama Ramadan.
Larangan itu menjadi salah satu instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Ika Puspitasari dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban (trantib) selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut seusai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 188.55/3/417.101.3/2022 tertanggal 25 Maret itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, TNI-Polri, serta ormas keagamaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto Moch Imron, sepanjang PPKM Kota Mojokerto masih berada di level 1, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tidak ada pembatasan.
Namun pengurus tempat ibadah atau takmir masjid harus tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap jamaah.
Terdapat 13 butir instruksi yang harus dijalankan selama Ramadan. Selain itu dalam butir tersebut juga disebutkan aktivitas perekonomian juga tetap berjalan normal selama Ramadan.
" Hanya saja, saat berjualan sebelum waktu berbuka, pengelola diminta memasang penutup." Terangnya kepada wartawan GlobalindoNews.Id.
Dia juga menjelaskan jika dalam surat edaran tersebut juga memint agar tempat hiburan, penyelenggara karaoke, panti pijat, permainan biliar, hingga pertunjukan live music harus menghentikan kegiatan selama sebulan penuh selama Ramadan.
”Semua (tempat hiburan) wajib tutup, dan harus mematuhu pelaturan yang telah di tetapkan demi kelancaran bersama.” tegasnya.
Wartawan : Reva Marliana
Editor : Dwi Ananta Rini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar