Terkait Dugaan Mark Up Harga Pembelian Seng Tahun 2019,Penegak Hukum Diminta usut Tuntas
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terkait Dugaan Mark Up Harga Pembelian Seng Tahun 2019,Penegak Hukum Diminta usut Tuntas

    26 Maret 2022, 3/26/2022 10:50:00 AM WIB Last Updated 2022-03-26T04:08:01Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Menurut Pantauan dan investigasi media harian-ri.com ada penyelewengan di alokasi dana desa, Terkait dengan adanya pembelian Seng Gelombang pada tahun 2019 yang menggunakan dana Desa, dimana Diduga  adanya Mark Up Harga yang totalnya ratusan juta rupiah.

    Dimana berdasarkan informasi sebelumnya yang di dapatkan harian-ri.com dari masyarakat yang juga salah satu anggota aparatur desa Lae Mate kaget mendengar harga yang begitu terlampau tinggi melebihi standard toko, membuat tubuhnya keringatan napasnya naik turun melihat anggaran yang begitu besar.

    Jauh sebelumnya media harian-ri.com telah mengkonfirmasi berinisial AW terkait pembelian Seng Gelombang tahun 2019 dari Dana Desa tersebut mengatakan saya sangat kecewa melihat perilaku oleh oknum yang melibatkan saya yang tidak tau apa apa dan tak pernah memanggil saya menunjuk sebagai pelaksana kegiatan pembelian seng gelombang tahun 2019 ini, dan  juga tidak pernah di musyawarahkan untuk menunjuk saya sebagai pelaksana kegiatan anggaran. tentang bantuan seng untuk masyarakat Lae Mate dengan menggunakan ADD. saya benar benar sangat kecewa.ungkapnya
    Selain itu, Praktisi hukum M Purba, SH yang diminta tanggapannya kepada media harian-ri.com Sabtu (26/maret/2022) mengatakan, jika benar adanya dugaan informasi tersebut kita meminta supaya penegak hukum mengusut dugaan Mark up (penggelembungan Harga) seng tersebut.

    Itu sudah jelas bahwa perbuatan oknum itu untuk menguntungkan diri sendiri yang bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Hingga negara dirugikan ratusan juta rupiah, tutupnya.(HR-RI_FADLI.PB)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terkait Dugaan Mark Up Harga Pembelian Seng Tahun 2019,Penegak Hukum Diminta usut Tuntas

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer