BANDA ACEH_Harian-RI.com
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang ditandatangani di kantor kejaksaan setempat, Senin (28/3/2022).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar SH MH dengan Direktur Utama PT PIM, Budi Santoso Syarif.
Hadir dalam acara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rahmad Azhar SH MH, Asisten Pembinaan, M Rizal Sumadiputra SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaluddin SH MH, Kabag TU, Rachmadi SH, dan para kasi.
Sedangkan dari PT PIM hadir Saifuddin Noerdin selaku SVP Sekper dan Tata Kelola, Yuanda Wattimena selaku SVP SDM, M Taufik selaku VP Hukum dan Kesekretariatan, Dedi Ikhsan selaku AVP Humas, Rahmiga Staf Hukum PT PIM, dan Agatha Putri selaku Sekretaris Dirut PT PIM.
Kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya, antara Kejaksaan RI dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang telah dilaksanakan di Jakarta pada Kamis 6 Januari 2022.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya perjanjian kerja sama dengan PIM.
PT PIM merupakan salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, argoindustri dan kimia lainnya.
Bambang mengatakan, dalam mendukung peran dan fungsinya, PT PIM membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar