Aceh Besar_Harian-RI.com
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh (Kejari) Aceh Besar bekerja sama dengan Polres Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan telur di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh pada tahun 2016 sampai tahun 2018, dengan terpidana Muhammad Nasir bin Muhammad Yatim, Rabu (30/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Deddi Mariadi, SH mengatakan, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2686 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 September 2021, terang Kajari, tim eksekutor menuju rumah terpidana di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah dengan turut disaksikan keuchik setempat.
Tim kemudian bertemu dengan terpidana Muhammad Nasir bin Muhammad Yatim.
Setelah dilakukan pembicaraan secara persuasif dan terpidana kooperatif, tim kemudian membawa terpidana ke Kantor Kejari Aceh Besar di Kota Jantho.
Selanjutnya, tim melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Nasir ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh sekira pukul 13.00 WIB.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar