BANDA ACEH_Harian-RI.com
Masa pemutihan pajak kendaraan akan berakhir 31 Maret 2022, yang berarti sekitar enam hari lagi.
Oleh karena itu, masyarakat Aceh diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Untuk diketahui, dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemerintah Aceh menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, menghapus denda, bebas dari pajak progresif, dan cukup membayar 4 tahun bagi yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas 4 tahun.
“Kita mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini, karena program pemutihan tidak dilakukan setiap saat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Saumi Elfiza SE, kepada Harian-ri, Jumat (25/3/2022).
Sejumlah pemilik kendaraan menunggu antrean membayar pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk pemutihan denda PKB pada Januari 2022.
Sejumlah pemilik kendaraan menunggu antrean membayar pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, termasuk pemutihan denda PKB pada Januari 2022.
Saumi juga membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, pelaksanaan program pemutihan kendaraan sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan minat masyarakat.
Biasanya, program pemutihan pajak dilakukan disaat kondisi ekonomi masyarakat sedang lesu, seperti saat ini yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Untuk itulah, Pemerintah Aceh kemudian melaksanakan program pemutihan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Saumi berharap, program ini benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Karena selain diberikan kemudahan dalam pembayaran, juga demi kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar