Tokoh Masyarakat Bersama Polisi Selesaikan Perkara Secara Restoratif Justice di Balai Duek Pakat Presisi Dewantara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tokoh Masyarakat Bersama Polisi Selesaikan Perkara Secara Restoratif Justice di Balai Duek Pakat Presisi Dewantara

    29 Maret 2022, 3/29/2022 04:56:00 PM WIB Last Updated 2022-03-29T09:56:36Z
     

    Lhokseumawe_Harian-RI.com
    Pertama kali, tokoh masyarakat dan kepolisian menyelesaikan perkara secara restoratif justice di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Selasa (29/3/2022).

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K mengatakan, hadir pada penyelesaian perkara ini yaitu, Kanit Reskrim Bripka Lukman Hakim, Imum Mukim Keude Krueng Gukueh Abdullah, Keuchik. Bangka Jaya, Anwar Abdullah. Kemudian, Ningsih selaku korban penganiyaan dan Musyidah serta Irmawati selalu terlapor.

    Lanjutnya, kasus penganiyaan tersebut terjadi di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu, korban membuat laporan ke Polisi tertanggal 18 Maret 2022.

    "Namun kasus ini di selesaikan secara restoratif justice dengan melibatkan umum mukim serta tokoh masyarakat lainnya, proses penyelesaian dilakukan di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara," ujarnya.

    Dalam penyelesaian perkara ini, tambah Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, kemudian bersedia dilaksanakan acara adat Peusijuek (tepung tawar).(HR-RI_Siwah Rimba)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tokoh Masyarakat Bersama Polisi Selesaikan Perkara Secara Restoratif Justice di Balai Duek Pakat Presisi Dewantara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer