BIREUEN_Harian-RI.com
Selama Januari-Maret 2022, aparat penegak hukum Polres Bireuen dibawah koordinasi Satnarkoba berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkotika di sejumlah tempat dengan barang bukti bervariasi.
Ketujuh tersangka yang terjerat kasus narkoba ikut diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen, Senin (28/03/2022).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar SE MSM mengatakan, tersangka masing-masing berinisial Zul bin Il (28) petani beralamat di Desa Pante Karya, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Tersangka ditangkap pada 27 Januari 2022 di Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka satu bungkus teh merk china Guanyinwang berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1832,82.
Sebagian dibakar dan sebagian disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
Kemudian, tersangka berinisial Muz bin Ab (45) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Abeuk Usong, Jeumpa Bireuen.
Tersangka ditangkap pada Senin (14/02/2022) lalu di kawasan Desa Paloh Limeng, Jeumpa Bireuen.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah karung besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning.(HR-RI_HUSNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar