Banda Aceh_Harian-RI.com
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, pada tahun 2022 ini melakukan terobosan dengan membuka layanan pengadaan barang dan jasa secara E-Katalog Lokal untuk 10 jenis pekerjaan.
“Tahun anggaran sebelumnya, pengadaan barang dan jasa secara e-katalog lokal baru satu yang dibuka, yaitu pekerjaan rumah layak huni.
Tahun 2022 ini kita targetnya menambah sembilan lagi, sehingga menjadi 10 e-katalog lokal,” kata Plt Kepala Biro PBJ Setda Aceh, T Aznal kepada harian-ri.com, Rabu (6/4/2022).
Kesembilan e-katalog lokal itu meliputi pengadaan alat-alat tulis kantor (ATK), pengadaan aspal, bahan material, bahan pokok, makanan dan minuman, pengadaan pakaian dinas dan kain tradisional, servis kenderaan, pengadaan rumah layak huni, jasa keamanan dan jasa kebersihan.
Aznal menjelaskan, tambahan sembilan jenis e-katalog lokal itu sebagai respons cepat Pemerintah Aceh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Inpres tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Bali pada akhir bulan lalu, kemudian disepakati untuk ditindaklanjuti segera oleh 34 gubernur se-Indonesia pada tanggal 30 Maret 2022 lalu di Jakarta.
“Sementara Pemerintah Aceh telah menyikapi isi dari Inpres Nomor 2 tahun 2022 itu jauh hari sebelum Presiden menerbitkannya,” imbuh Aznal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan dari penerbitan Inpres Nomor 2 tahun 2022 itu adalah agar pengadaan barang dan jasa di masing-masing daerah memaksimalkan produk lokal dan nasional.
“Semakin banyak anggaran belanja pemerintah digunakan untuk membeli produk lokal dan dalam negeri, perekonomian daerah dan nasional semakin kuat dan kokoh,” tambahnya.
Terkait penambahan sembilan e-katalog lokal, Aznal menyampaikan bahwa Biro PBJ Setda Aceh telah melatih tata cara pengadaan barang dan jasa secara e-katalog lokal kepada pihak yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa di seluruh SKPA dan pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah yang akan menyediakan barang dan jasa.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar