
Banda Aceh_Harian-RI.com
Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat berkah Idul Fitri 1443 H/2022 M yaitu, berupa remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022).
Dari total napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se Aceh yang mendapat remisi, hanya tujuh orang yang langsung bebas.
Meurah mengungkapkan, jumlah terbanyak napi yang mendapat remisi berasal dari Lapas Lhokseumawe sebanyak 452 orang, Lapas Banda Aceh 426 orang, dan Lapas Meulaboh 368 orang.
"Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan dengan syarat, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Meurah.
Dengan rincian, penerima remisi 15 hari sebanyak 845 orang, 1 bulan sebanyak 3.329 orang, 1,5 bulan sebanyak 1.054 orang, dan 2 bulan sebanyak 299 orang.
"Remisi khusus 15 hari diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 6 bulan lebih, yang mendapat remisi 1 bulan yang sudah menjalani pidana 1 tahun lebih," sebutnya.
"Remisi 1,5 bulan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 2 tahun lebih dan yang mendapat remisi khusus maksimal 2 bulan sudah menjalani lebih 2 tahun masa pidana," terangnya.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar