ANAK BUPATI LANGKAT NON AKTIF DI TAHAN DI POLDA SUMUT
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    ANAK BUPATI LANGKAT NON AKTIF DI TAHAN DI POLDA SUMUT

    Dimas ( Redaksi )
    9 April 2022, 4/09/2022 11:11:00 AM WIB Last Updated 2022-04-09T04:11:56Z


    Langkat_Harian-RI.com
    Anak Bupati Nonaktif Langkat Ditahan Polda Sumut Bersama 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
    Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022).

    Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

    Salah satu yang menjadi tersangka dan resmi ditahan adalah anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin.
    Adapun Dewa dan tujuh orang lainnya dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

    Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin akhirnya dipenjarakan Polda Sumut.

    Saat menggelar konfrensi pers, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memamerkan wajah Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
    Ketika ditahan polisi, Dewa Peranginangin menggunakan pakaian kemeja tahanan warna merah.

    Kedua tangannya diikat pakai borgol plastik warna hitam.
    Saat digiring petugas Polda Sumut ke depan Aula Tri Brata, Dewa Peranginangin yang cuma memakai celana pendek warna cokelat berusaha menyembunyikan wajahnya.

    Dewa Peranginangin yang memakai masker putih berusaha memalingkan wajahnya dari kamera awak media.
    Dia berkali-kali menundukkan kepala, agar wajahnya tidak disorot dan dijepret kamera wartawan.

    Anak Bupati Nonaktif Langkat Ditahan Polda Sumut Bersama 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
    Jumat, 8 April 2022 15:3
    zoom-inAnak Bupati Nonaktif Langkat Ditahan Polda Sumut Bersama 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
    Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022)

    "Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah kami tetapkan, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang kami tahan setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022). 
    Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari kedepan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan, karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kami temukan," kata Panca
    Berkenaan dengan pengusutan kasus ini, Polda Sumut mengaku masih berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyebut Polda Sumut lamban dalam menangani kasus kerangkeng manusia.

    Sebab, Polda Sumut tak kunjung menahan dan memenjarakan delapan tersangkanya, termasuk Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

    Belakangan, setelah LPSK mengkritik keras masalah penahanan ini, Kamis (7/4/2022) malam Dewa Peranginangin cs akhirrnya dipenjarakan penyidik Polda Sumut.

    Atas tindakan penahanan ini, LPSK kemudian memuji keberanian Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. 
    "Valid (ditahan para tersangka kasus kerangkeng manusia), tadi malam sudah dihubungi oleh Kapolda Sumut, menyoal seluruhnya sudah ditahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (8/4/2022).

    Ia mengatakan, penahanan dilakukan secara diam-diam sampai tengah malam.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • ANAK BUPATI LANGKAT NON AKTIF DI TAHAN DI POLDA SUMUT

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer