Aceh Tamiang_Harian-RI.com
Pria yang melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tua kandungnya di Aceh Tamiang berhasil diamankan Polisi pada Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, pelaku beriniskal Boi (43) ini menganiaya dengan memukul ayah dan ibunya dengan balok pada Rabu (30/03) sekira pukul 14.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, kabupaten setempat.
Akibat peristiwa itu, ayah pelaku mengalami luka di kepala bagian belakang dan luka di bagian wajah. Sementara sang ibu mengalami luka di bagian tangan.
Usai melakukan perbuatan tersebut, Boi kemudian melarikan diri dari kejaran warga dan pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku diamankan setelah salah satu warga melihat Doi sedang berada Dusun Suka Maju Desa Tenggulun.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, saksi lalu melaporkan kepada pihak keluarga hingga diteruskan kepada Kadus setempat.
“Pelaku dijemput oleh keluarganya dan dibawa pulang. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB, Pihak Desa melaporkan perihal itu ke Polsek Simpang Kiri,” kata Ipda Andi.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(HR-RI_Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar