Banda Aceh_Harian-RI.com
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di Jalan Kartini (Ex Pasar Kartini), Senin (11/4/2022).
Hal itu, karena para pedagang tersebut menjual barang yang tidak sesuai tempat, yaitu sayur-sayuran.
Padahal, sesuai regulasinya, sayuran dilarang dijual di kawasan Peunayong.
Petugas gabungan pun kembali menyita beragam dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kawasan Jalan Kartini Langkah ini diambil karena masih adanya kios yang menjual sayuran di kawasan Gampong Peunayong.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 73 tahun 2021, dalam aturan tersebut, di dalam kawasan Gampong Peunayong, dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan kepada media Harian-RI.com Rabu (13 April 2022), penyitaan ini diambil karena disinyalir pengelola kios tidak memiliki itikad baik dalam menjaga ketertiban umum dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.
"Sebelumnya, beberapa upaya sudah kami lakukan untuk meminta kepada pedagang agar tidak menjual jenis dagangan yang tidak dibolehkan," katanya.
Ardiansyah menjelaskan, sebelumnya, pada Maret 2022 pihaknya sudah melakukan penyegelan sejumlah kios di Jalan Kartini.
Kemudian, pada Februari 2022, petugas gabungan kembali melakukan penyitaan puluhan kotak sayuran dari lima kios tersebut.
Ardiansyah juga menjelaskan, Sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota Banda Aceh.
Ia juga mengatakan kalau pedagang sayur mayur beserta daging segar sudah ditentukan tempatnya, dipasar al-mahirah, bukan dipasar Peunayong, tutup Ardiansyah, Kasatpol PP/wh Banda Aceh. (HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar