BUPATI LANGKAT NON AKTIF MARAH JIKA TIDAK MBERIKAN FEE.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    BUPATI LANGKAT NON AKTIF MARAH JIKA TIDAK MBERIKAN FEE.

    7 April 2022, 4/07/2022 09:42:00 AM WIB Last Updated 2022-04-07T02:42:19Z

    Langkat_Harian-RI.com-
    Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-angin disebut akan marah dan mengancam tak memberikan proyek lagi ke berbagai perusahaan pemenang tender proyek jika tidak memberikan commitment fee kepadanya.

    Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).
    Muara merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

    Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
    Kode untuk perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek yang ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi adalah “Grup Kuala”.

    Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
    Berbagai perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
    “Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

    Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

    Jaksa menjelaskan, dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
    Setelah proyeknya deal, Muara ditemui oleh Marcos dan Isfi untuk membicarakan kesepakatan pemberian commitment fee untuk Terbit. Namun, Muara meminta agar pemberian fee dikorting dari ketentuan awal sebesar 16,5 persen menjadi 15,5 persen.
    “Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan, ’Sebentar lapor bos dulu',” kata jaksa.

    Iskandar kemudian menyetujui permintaan Muara dan transaksi pun dilakukan pada 18 Januari 2022.
    Muara memberikan uang Rp 572 juta itu kepada Isfi dan Shuhanda secara cash dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
    Setelah mendapatkan uang itu, pada hari yang sama, Isfi dan Shuhanda menemui Marcos untuk memberikan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar.
    Terbit Rencana Perangin-angin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
    “Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi, dan Shuhanda, serta selanjutnya mengamankan terdakwa (Muara), Terbit, dan Iskandar,” imbuh jaksa.

    Diketahui Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
    Sedangkan Terbit dan Iskandar masih berstatus tersangka dalam perkara ini.
    Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penganiayaan yang menimbulkan kematian. (HR-RI.jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • BUPATI LANGKAT NON AKTIF MARAH JIKA TIDAK MBERIKAN FEE.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer