Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Pusat hingga saat ini belum mentransfer dana Otonomi khusus (Otsus) Aceh tahap I tahun 2022 senilai Rp 1,7 triliun.
Padahal, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan persyaratan penerimaan dana tersebut pada Februari lalu dan itu merupakan yang tercepat sepanjang sejarah otsus Aceh.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan hingga saat ini Pemerintah Aceh belum menerima dana otsus tahap I tahun ini.
Biasanya, kata MTA, bantuan anggaran tersebut sudah dikirim dari awal tahun berjalan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) disahkan.
"Benar, sampai saat ini dana otsus tahap satu belum ditranfer oleh pusat.
Sehingga tranfer ke kabupaten/kota belum dapat kita lakukan," ujarnya.
Akibat belum ditransfernya dana otsus, menurut MTA, Pemerintah Aceh tidak bisa membayar paket pekerjaan pembangunan yang bersumber dari otsus.
Keterlambatan ini, sambung MTA, disebabkan adanya perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana otsus.
"Laporan pertanggungjawaban realisasi otsus tahun 2021 sebagai persyaratan untuk tranfer tahap pertama 2022 sudah kita sampaikan sejak Februari lalu," ungkapnya.
MTA menambahkan, pada 4 April 2022, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI pernah mengundang Aceh dan Papua untuk mengikuti rapat via Zoom Meetting perihal persiapan transfer dana otsus tahap I 2022.
"Namun kemudian ditunda dengan waktu yang belum ditentukan.
Bisa jadi rapat tersebut akan digelar kembali dalam beberapa hari ini setelah PMK terbaru tersebut final," ucap MTA.
Jubir Pemerintah Aceh ini berharap Pemerintah Pusat bisa mentransfer dana otsus Aceh tahap I tahun 2022 dalam bulan ini.
"Mudah-mudahan bulan ini tranfer otsus tahap I akan dilakukan, dan kita sikapi ini secara positif saja atas penyesuaian aturan terbaru tersebut," tutup MTA.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar