Subulussalam_Harian-RI.com
Sesuai dengan Surat Dirjen Perkebunan Larang Penurunan Harga TBS, Sehari pasca DMO dan DPO, harga TBS sawit petani mengalami penurunan yang spontan Drastis.
Ali Jamil, Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit supaya tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.
“Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik sawit dengan pabrik sawit,” imbuh Ali.
Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.
Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),
Kedua memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan sesuai Permentan 01 tahun 2018. (HR-RI_Fast Respon/M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar