Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar

    Dimas ( Redaksi )
    18 April 2022, 4/18/2022 05:39:00 PM WIB Last Updated 2022-04-18T10:40:36Z

    Batam_Harian-Ri.com
    Tiga orang tersangka Tindak Pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

    ″Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar″. Ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH

    ″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM dan tertangkap nya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi″. Jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

    ″Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar″. Ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.

    Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.

    Humas Polda Kepri

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 
    Kabidhumas Polda Kepri
    e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com 
    Telp/Fax : 0778-7760038
    Twitter : @poldakeprihumas
    FB : Humas Polda Kepri
    IG : @humaspoldakeprib.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer