Samosir_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri Samosir menangkap satu orang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran hotel di Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Terpidana bernama Rosmaida Manurung ditangkap setelah menjadi buron sejak 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan Rosmaida Manurung merupakan pelaku pembakaran hotel Dika Jo Guest House yang terjadi pada 5 Juni 2018. Akibat perbuatannya itu, Rosmaida, divonis 2 tahun penjara.
"Penangkapan DPO Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Andi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Setelah divonis bersalah, kejaksaan memanggil Rosmaida untuk menjalani hukuman. Saat dilakukan pemanggilan, Rosmaida mangkir dan masuk DPO.
"Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO," ujarnya.
Setelah tim gabungan terbentuk, dilakukan pencarian kepada DPO Rosmaida. Terpidana itu kemudian ditangkap pukul 10.00 WIB tadi.
"Tim gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, Medan. Dan atas informasi tersebut, tim Kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya di sebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana," sebut Andi.
Setelah ditangkap, Rosmaida kemudian dibawa untuk menjalankan masa hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelas Andi.(HR-RI_Parulian.S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar