kUTACANE_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mendapat penghargaan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat , ( piagam tertanggal 20 April 2022 )
Piagam penghargaan ditandatangani Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, diserahkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, kepada Kajari Aceh Tenggara Syaifullah, di kantor kejaksaan setempat , Senin 25 April 2022.
"Piagam penghargaan bentuk Partisipasi LIRA karena kesuksesan dan Optimisme pihak Kejaksaan dalam penindakan sejumlah kasus korupsi dibumi sepakat segenep ," Kata Muhammad Saleh Selian.
Dijelaskan, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang patut diapresiasi LIRA seperti keberhasilan pengungkapan kasus Penyelewangan Dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukti Tusam Kerugian Negara Rp 611 Juta.
Korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Negara dirugikan Rp 1 Milyar.
Serta Kasus korupsi Beasiswa Yayasan Universitas Gunung Leuser, kerugian negara mencapai Rp 1.3 Milyar.
" Keberhasilan Kejaksaan sangat patut kita Apresiasi. Bahkan kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga sebelumnya mendapat predikat Dua terbaik Provinsi Aceh dalam penanganan Kasus Korupsi," jelasnya lagi.
Sementara Syaifullah Kajari Aceh Tenggara mengatakan, penghargaan DPP LIRA kepada dirinya menjadi Motivasi Instansinya, untuk bekerja lebih bersemangat lagi.
" Penghargaan ini menjadi beban bagi kami kejaksaan, dan Insya Allah kami akan selalu meningkatkan kinerja kami demi kepuasan publik," katanya.
Syaifullah juga mengatakan, dalam pemberantasan korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, bahkan sudah diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Kejaksaan Aceh Tenggara terbuka untuk siapun yang mau mengadukan kasus korupsi. Dan pasti akan ditindak lanjuti, kita tidak main- main dengan perkara Korupsi," pungkas Syaifullah.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar