LANGSA_Harian-Ri.com
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (1/4/2021) melakukan eksekusi cambuk dua terpidana jinayat, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa.
Kedua terpidana, Riki Susanto dan Maryani masing-masing menjalani uqubat cambuk 100 kali, setelah diyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Pidum Kejari Langsa Edwardo SH MH, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk ini berjalan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan setempat.
Selain itu, tim eksuktor juga berkoordinasi dengan personel Polres Langsa dan personel dari Satpol PP dan WH Langsa.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa terpidana Perkara Jinayat yang dieksekusi berjumlah 2 orang.
Pertama, terpidana Riki Susanto melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat JPU Muhammad Fahruddin Syuralaga SH MH.
Terpidana dihukum 100 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 32/JN/2021/MS.Lgs Tanggal 27 Desember 2021.
Kedua, terpidana Maryani melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat JPU Muhammad Fahruddin Syuralaga SH MH.
Terpidana dihukum 100 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 32/JN/2021/MS.Lgs Tanggal 27 Desember 2021.
Eksekusi cambuk terhadap 2 orang terpidana ini juga disaksikan Kadis Syariat Islam, Aji Usmanuddin SAg MA, Kapolsek Langsa Kota, AKP Kun Hidayat, Hakim Pengawas, Ibnu Rusydi, dan lainnya.(HR-RI_DIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar