Langsa_Harian-RI.com
Jaksa penuntut umum (JPU) di duga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik wali Kota Langsa dilaporkan ke Kejagung RI oleh DPD kibar Aceh Janwas .
Dari surat laporan bernomor 135/DPD/KA/IV/2022, JPU ED, dilaporkan kibar Aceh ke Kejaksaan Agung RI, ED yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa ,ia nya diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa Muslim,SE dan Ibnuhajar ,SH.
Hal itu disampaikan Muslim SH ,( cutlem ) kepada awak media, jum,at (15/4/2022)
Dengan alasan kedua ,terdakwa kasus pencemaran nama baik ,wali kota langsa tidak ditahan dan akan di tuntut ringan ,jaksa ED meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa,, tutur muslim.
Muslim melanjutkan,
karena merasa ketakutan , Ibnuhajar menyerah kan sejumlah uang kepada jaksa tersebut, dan jaksa ED mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk dirinya ,akan tetapi akan di bagikan kepada atasan nya dan beberapa oknum Pejabat Kejati Aceh.
Pada tahap proses pemeriksaan saksi ,pemeriksaan terdakwa di persidangan ,Ibnuhajar mengatakan kembali meminta sejumlah uang agar dituntut hukuman ringan .
Namun karena jumlah yang diminta lumayan besar , Ibnuhajar tidak sanggup lagi memenuhi permintaan jaksa tersebut, pungkas Muslim.
Media ini mencoba menkonfirmasi oknum JPU tersebut via Whasthap, tapi tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar