Sangihe_Harian-RI.com-
Perjalanan panjang tim Pemantau Keuangan Negara PKN RI kabupaten kepulauan Sangihe dibawah tuntunan dan arahan, ketua umum PKN RI Patar Sihotang SH MH dalam melaksanakan tugas investigasi membuahkan hasil yang baik.
Ini terjadi berawal dari, ketika Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)RI Patar Sihotang SH MH, mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada,”
PPID DESA RAKU KECAMATAN TABUKAN UTARA, PPID DESA TALAWID KECAMATAN KENDAHE, PPID DESA NAGHA II KECAMATAN TAMAKO, pada tgl 17 November 2021 Ketua tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Sangihe Ahmad James Adariku telah memberikan surat permintaan informasi publik kepada PPID desa tersebut di atas, diruangan sidang sengketa informasi provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Ketua PKN Sulawesi Uara menceritakan,
Setelah melalui beberapa tahapan mekanisme permintaan dokumen publik, mulai dari permohonan informasi publik, dilanjutkan dengan mengajukan surat keberatan, sampai dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 06 september 2021
lanjut Adariku.
Saya sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih yg sebesar besarnya terhadap kinerja pihak Komisi Informasi Provinsi SULUT, yang sudah bekerja secara profesional, dengan mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dikirim oleh ketua umum Pemantau Keuangan Negara PKN RI Patar Sihotang SH MH, dengan maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai, permohonan sengketa informasi publik sebagaimana tercatat dalam pasal 35 ayat (1) huruf c UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 5 huruf b Perki no 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, lanjut Adariku.
Sebagai bukti kinerja pihak Komisi Informasi Provinsi SULUT, telah memanggil pemohon melalui Surat Panggilan Ajudikasi Nonlitigasi nomor 035/XI/KIP Sulut-RSL/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dikirim melalui kantor pos untuk hadir pada hari rabu 10 November 2021. Dan karena termohon tidak hadir, sehingga dipanggil kembali melalui surat panggilan Ajudikasi Nonlitigasi Nomor 041/XI/KIP Sulut-RSL/2021 dan panggilan bagi Termohon melalui surat panggilan Nomor 042/XI/KIP Sulut-RSL/2021 tertanggal 10 November dan dikirim melalui pos pada tanggal 11 November untuk hadir pada hari rabu tanggal 17 November 2021 tutup Adariku.
Saya juga sangat berterima kasih buat pihak Komisi Informasi Provinsi SULUT dalam menyelesaikan Sengketa Informasi, oleh karna termohon tidak hadir dapat memutuskan sidang sengketa dengan merujuk pada Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bahwa: “dalam hal Termohon dan atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan Majelis Komisioner dapat menjatuhi dan memutuskan sengketa informasi tanpa kehadiran Termohon tutur Lian Kumase salah satu anggota tim PKN Kabupaten Sangihe.
Semoga Tuhan selalu menyertai melindungi semua pihak yg ada di kantor Komisi Informasi yang sudah membantu menyelesaikan sengketa informasi dengan Amar Putusan
Memutuskan:
(4.1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
(4.2) Menyatakan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan terhadap Pemohon.
(4.3) Memerintahkan terhadap Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon pada paragraph (2.2) dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon, doa Nopteen Samuel Kalombone di ruangan sidang Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara tuturnya kepada awak media.(HR-RI jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar