Kajari Gayo Lues Keluarkan Surat Penghentian Tuntutan Terhadap Pelanggar Pasal.362 KUHP
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kajari Gayo Lues Keluarkan Surat Penghentian Tuntutan Terhadap Pelanggar Pasal.362 KUHP

    Dimas ( Redaksi )
    22 April 2022, 4/22/2022 04:01:00 PM WIB Last Updated 2022-04-22T09:01:20Z

    Gayo lues_harian-ri.com
    Kejaksaan Negeri Gayo Lues tetapkan surat penghentian tuntutan perkara terhadap pelanggar Pasal. 362. KUHP pada hari ini Selasa (19/4/2022) sepekan yang lalu bertempat di ruangan mediasi Kejari Gayo Lues, Kepala kejaksaan negeri Gayo Lues. Jum,at.22/04/22.

    Kepala kejaksaan Negri Gayo lues. Ismail Fahmi,SH,telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara pencurian kepada terdakwa atas nama Indra Saputra bin mad mude.

    Penghentian perkara tersebut di lakukan berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor print-155/L.1.26/Eoh.2/04/2022 tanggal 14 April 2022.

    Indra Saputra bin Mad mude (20),laki- laki,alamat Dusun Ketek Desa Penampaan Uken Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, merupakan tersangka dalam perkara pencurian, yang dia lakukan pada 19 Februari 2022 yang lalu.

    Terhadap korban yang merupakan teman nya sendiri Syaful Anwar bin Jelamat warga Desa Kutelintang Dusun Mude Lah dan oleh penyidik polres Gayo Lues menetapkan Indra Saputra sebagai tersangka.

    Sebab telah melanggar pasal 362 KUHP. Dalam perjalanan perkara tersebut antara tersangka dan korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian.

    Oleh karena itu jaksa penuntut umum selaku fasilitator Dimas Pratama siddarta,SH dan octavian haji Kusuma,SH mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui restoratif justice.

    Serta berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan dengan jaksa agung muda tindak pidana umum Kejati Aceh dengan Kajari Gayo Lues beserta fasilitator terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut di setujui, maka penuntutan perkara ini di hentikan.

    Dan Indra Saputra bin Mad Mude di keluarkan dari tahanan sementara di rumah tahanan lapas Blangkejeren dan perkara tersebut di hentikan.

    Selanjutnya. menurut keterangan Kajari Gayo yang Dilansir dari RajawaliBaruna.com dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, SH mengatakan, agar saudara Indra Saputra menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Terangnya Kajari.

    "Dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga berharap kepada korban untuk memaafkan dan mengikhlaskan teman nya tersebut serta mendoakan yang terbaik bagi temannya. Tutupnya Ismail Fahmi ,SH.(HR-RI Arga)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kajari Gayo Lues Keluarkan Surat Penghentian Tuntutan Terhadap Pelanggar Pasal.362 KUHP

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer