Kang Tb Rahmad Sukendar Minta Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Bongkar Petinggi Negara Yang Terlibat Dibalik Mafia Minyak Goreng
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kang Tb Rahmad Sukendar Minta Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Bongkar Petinggi Negara Yang Terlibat Dibalik Mafia Minyak Goreng

    Dimas ( Redaksi )
    23 April 2022, 4/23/2022 05:34:00 PM WIB Last Updated 2022-04-23T10:34:22Z

    Nasional_Harian-RI.com
    Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Rahmad sudah sejak awal mengikuti perkembangan  kelangkaan minyak goreng dan sudah menyampaikan dugaan adanya keterlibatan mafia dibalik langka nya minyak goreng kepada Kapolri melalui Kabareskrim untuk segera tangkap para pelaku yang menjadi Mafia Minyak goreng Namun, kalah cepat dengan Kejagung.


    Kang Tb Rahmad Sukendar juga mengungkapkan  terjadinya  kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya keterlibatan mafia sudah disampaikan dirinya kepada Satgas Pangan Polri dan Kabareskrim melalui beberapa media online beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan cepat dari Polri untuk mengungkap sekaligus membongkar kasus tersebut 

    Sosok peneliti hukum dan tipikor yang menjabat Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) sudah pernah mengungkapkan kepada awak media bahwa pihaknya sudah sempat menyampaikan masalah adanya mafia minyak goreng dibalik kelangkaan akan minyak goreng yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Bahkan, permasalahan ini bila tidak segera ditindaklanjuti Satgas Pangan Polri maka kelangkaan akan minyak goreng di pasaran tetap akan berlanjut

    Sekarang ini kita menunggu keberanian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera ungkap aktor utama dibalik Mafia Minyak Goreng yang  melakukan ekspor keluar negeri dan dampaknya mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di dalam negeri , kita harus memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah lebih cepat melakukan penyidikan dan menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng.

    "Jika kemudian nantinya dari Kejagung dalam proses penyidikan mendapatkan temuan adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dan Moeldoko ya harus bisa Kejaksaan Agung segera mengungkap dan menetapkan tersangkanya yang melibatkan petinggi negara ,seperti kita lihat gerak cepat Kejaksaan agung dalam mengungkap adanya Mafia Minyak Goreng berhasil menetapkan tersangka dari Kemendag dan pihak swasta, itu harus didukung semua pihak

    Langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik mafia minyak goreng harus didukung semua elemen masyarakat bahwa Jaksa Agung tidak tebang pilih dan bila nanti nya didapat ada keterlibatan Menteri Perdagangan dan yang lain nya maka sepatut nya Kerja cepat Kejagung tersebut,sebagai gambaran bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama antar lembaga. Dan koruptor adalah musuh bersama yang harus disikapi semua pihak

    "Tentu kita semua sangat mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung yang sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Kerja keras Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadikan Kejaksaan Agung dibawah komando ST Burhanuddin adalah  bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak tidur dan langsung bereaksi menyikapi instruksi presiden jokowi , Kang Tb Rahmad berharap semoga Kejaksaan Agung bisa mengungkap aktor-aktor yang terlibat di masalah kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu itu

    Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

    Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

    Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

    Di mana, pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).

    Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20% dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng langka di Indonesia

    Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung apakah dalam waktu dekat nanti akan bertambah tersangkanya yang melibatkan petinggi negara karena ada tembok besar yang didukung mafia minyak goreng yang harus di sikat Jaksa Agung , dan kita sangat percaya kepada Jaksa Agung yang tidak gentar kepada pihak manapun juga.Tutup Kang TB Rahmad Sukendar.(HR-RI_Siwah Rimba
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kang Tb Rahmad Sukendar Minta Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Bongkar Petinggi Negara Yang Terlibat Dibalik Mafia Minyak Goreng

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer