Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa, Cut Lem dan Pengacaranya Baca Duplik di PN Langsa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa, Cut Lem dan Pengacaranya Baca Duplik di PN Langsa

    Dimas ( Redaksi )
    12 April 2022, 4/12/2022 12:29:00 PM WIB Last Updated 2022-04-12T05:29:08Z


    LANGSA_Harian-RI.com
    Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan tentang dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa digelar di Pengadilan Negeri Langsa dengan agenda pembacaan "Duplik" oleh Muslim, SH alias Cutlem dan Pengacaranya Muslim Agani, SH. 

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (11/04/2022).

    Dalam membacakan Duplik, terdakwa Muslim,SE yang akrab disapa Cut Lem itu menyampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa banyak yang ngawur dan tidak ada dalam kejadian yang sebenarnya. 

    Menurut Cutlem , Jaksa hanya mendengar dari keterangan keterangan saksi-saksi yang katanya-katanya karena keterangan-keterangan saksi banyak yang bohong dan mengada-ada.

     Seperti keterangan saksi saudara A F,  yang mengatakan bahwa saudara Muslim,SE ingin mengganti saudara Abdurahman Puteh sebagai ketua pajak ikan, apabila Walikota U A ridak bisa menyanggupinya maka masalah ini akan dibuka ke publik.

    "Faktanya untuk menjadi Ketua Pajak Ikan harus melalui proses pemilihan, mencalonkan diri dan dipilih oleh warga pajak ikan tidak ada kaitannya dengan Walikota Langsa, bahkan tradisi ini jauh sebelum saudara Usman Abdullah menjadi Walikota Langsa," ujar Cut Lem dalam persidangan.

    Menurut Cutlem, apa yang dirilis oleh terdakwa Cut Lem di media berdasarkan pengakuan saudari Nuraina, bukan pernyataan Cut Lem dan tidak ada yang ditambah dan di kurangi, sesuai dengan bukti video pengakuan saudari Nuraina dan surat pernyataan saudari Nuraina.

     Kalau memang ini fitnah, saudari Nuraina lah yang fitnah.

    Kalau untuk membuktikan, saudari Nuraina lah yang harus membuktikannya, karena saudari Nuraina yang mengatakan bahwa dirinya dilecehkan oleh Walikota Langsa.

     Jika memang ini fitnah, seharusnya Walikota Langsa melaporkan siapa saja yang terlibat terutama saudari Nuraina sebagai sumber dan yang mengatakan Walikota Langsa melakukan pelecehan terhadap dirinya.

    "Tetapi sampai saat ini, Walikota Langsa tidak berani melaporkan saudari Nuraina. Malah Walikota Langsa berkolaborasi dengan saudari Nuraina seperti sandiwara keledai. Berarti apa yang dikatakan saudari Nuraina benar bahwa Walikota Langsa tidak akan berani melaporkan dirinya (Nuraina_red) karena kalau Ai (sapaan akrab Nuraina) dilaporkan maka Ai akan buka dan ceritakan semuanya," papar Cut Lem di Persidangan.

    Cut Lem juga menyampaikan bahwa Nuraina sangat istimewa di mata Walikota Langsa sehingga Walikota Langsa sebagai pelapor ikut melindungi Nuraina, Penyidik Polda Aceh juga ikut melindungi Nuraina termasuk jaksa penuntut umum ikut melindungi Nuraina. Sehingga Nuraina tidak tersentuh hukum, padahal yang mengatakan Walikota Langsa U A melakukan pelecehan seksual terhadap Nuraina.

    "Jadi, Nuraina lah sumber segala sumber tapi sampai hari ini Walikota Langsa tidak berani melaporkan Nuraina. Karena Nuraina mengatakan apabila Walikota Langsa UA melaporkan Nuraina akan buka semua akan cerita semua," ungkapnya.

    Terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum Eduardo, SH, MH yang meragukan keaslian atau keabsahan SK DPD Kibar seperti diberitakan di beberapa media online lokal, Cut Lem mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke DPP Kibar dan Ketua serta jajaran Pembina Kibar merespon berita tersebut.

    "Jaksa Penuntut Umum yang terhormat Eduardo, SH, MH untuk tidak menjustice dan tidak mengkebiri tugas dan fungsi LSM kibar dan DPP kibar pusat memerintahkan DPD kibar Aceh untuk segera melaporkan jaksa penuntut umum Edward ke Kejagung dan Jamwas serta ke Ketua Pembina DPP Kibar Pusat yaitu Jenderal Purnawirawan Wiranto yang sekarang menjabat ketua Wantimpres bila perlu juga dilaporkan ke presiden, ujar nya.

    Cut Lem juga menyampaikan keluhan Almarhum Ibnu Hajar,SH (Terdakwa 2) dari mulai pelimpahan tahap II dari Polda Aceh ke Kejari Langsa bahwa Ibnu Hajar mengaku sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari orang-orangnya Walikota Langsa dan meminta Ibnu Hajar untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.

    "Setiap sehari sebelum menjalani sidang, almarhum Ibnu Hajar, SH selalu mendatangi rumah Cut Lem untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak kuat dan tidak tahan lagi karena selalu diancam. Ibnu Hajar juga meminta agar Cut Lem tidak membantah semua keterangan saksi-saksi yang di ajukan dari pihak Walikota Langsa, bacanya. 

    "Karena apabila Cut Lem membantah keterangan saksi, maka Walikota Langsa akan memberikan hukuman  berat kepada kami berdua. Karena persidangan sudah dikondisikan oleh Walikota Langsa, jadi yang menentukan hukuman kami adalah Walikota Langsa bukan Jaksa atau Hakim, beber Cutlem.

    Cut Lem juga menyampaikan bahwa almarhum Ibnu Hajar mengaku terpaksa memberikan pernyataan yang dimuat beberapa media online lokal dan cetak terbitan Medan tentang perbuatan mesum itu hanyalah opini dan fitnah terdakwa Muslim, SE serta ada kaitannya dengan politik untuk menjatuhkan nama baik Walikota Langsa. 

    "Sambil menangis almarhum Ibnu Hajar menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Lem atas pernyataannya yang di muat dibeberapa media. Almarhum Ibnu Hajar mengaku bahwa ia terpaksa melakukannya karena dirinya ditekan dan selalu diancam bunuh serta diintimidasi," terangnya.

    Sebelum sidang sampai tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Hajar sudah menyampaikan kepada Cut Lem bahwa mereka akan di hukum 2 tahun penjara jika Cut Lem terus membantah keterangan saksi dari pihak Walikota Langsa. 

    "Ternyata apa yang disampaikan oleh almarhum Ibnu Hajar benar adanya. Jaksa menuntut 2 tahun penjara kepada kami berdua," tuturnya dalam persidangan.

    "Setelah mendengar tuntutan Jaksa 2 tahun penjara, almarhum Ibnu Hajar menemui Cut Lem dan sambil menangis ia mengatakan bahwa setelah putusan nanti kami akan ditunggu di Lapas untuk dihabisi. Almarhum mengaku sudah tidak sanggup dan tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," ungkapnya.

    "Bahkan, 5 hari sebelum meninggal, almarhum Ibnu Hajar juga menemui Pengacara Muslim A. Gani untuk mengatakan dan menceritakan hal yang sama," tutupnya.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa, Cut Lem dan Pengacaranya Baca Duplik di PN Langsa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer