Bireuen_Harian-RI.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan Lhokseumawe (UP3).
Penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Tahun 2022 berlangsung di auditorium Hotel Fajar, Bireuen, Rabu (20/4/2022).
Kasie Intelijen Kejari Bireuen, Muliana SH kepada Harian-RI.com, Rabu (20/04/2022) malam mengatakan, pertemuan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MH, Kasi Datun, Kasi Intelijen Muliana SH, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe (UP3), Muhammad Haiqal, Staff UP3 Lhokseumawe dan Manager ULP Bireuen.
Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut kejaksaan dapat membantu dan memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejari Bireuen akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe. Tapi MoU tidak berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana maka kami akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Moh Farid Rumdana.
Manager Unit pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Lhokseumawe Muhammad Haiqal, mengatakan, MoU sebelumnya telah berakhir dan baru sekarang bisa dilakukan perpanjangan. “Harapannya dengan ditandatangani perjanjian ini menjadikan momentum yang baik bagi kedua instansi dalam bersinergi," ujar Muhammad Haiqal.(HR-RI_HUSNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar