Aceh Utara_Harian-Ri.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) dan Komunitas Bisnis Andalan Rakyat (KOBAR) melakukan Audiensi Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya terkait masalah dana CSR.
Kedatangan kami tadi lansung disambut oleh Ketua DPRK Abdya Bapak Nurdianto dan Beberapa Anggota DPRK lainnya. Sebut saharuddin Selaku koordinator LSM KOMPAK.
Ada beberapa hal yang kita diskusikan bersama DPRK Abdya terkait permasalahan Dana CSR. Seperti permasalahan Qanun CSR dan Jumlah Perusahaan Wajib CSR di Kabupaten Aceh Barat Daya.
pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Migas dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.
kalau kita melihat dari aturan dan Undang-undang tersebut, kabupaten Aceh Barat Daya memiliki Hampir 20 Perusahaan Wajib CSR.
Saya pikir kalau Dana CSR tersebut bisa dikelola dengan baik, Ini Sangat membantu Pemerintah Daerah dalam Mensejahterakan Rakyat nya.
Maka kita Sangat Berharap kalau Qanun CSR di Kabupaten Aceh Barat Daya agar segera dibentuk.
Selain itu, kita juga berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan Wajib CSR, dan jika perlu para pihak perusahaan bisa membentuk tim khusus dalam melakukan pengelolaan Dana CSR.
Supaya Penggunaan atau Penyaluran Dana CRS kedepan ini bisa tertata dengan baik dan Informasinya pun mudah di akses oleh publik.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar