LSM KOMPAK Pertanyakan Keberadaan Lahan HGU Seluas 1.691.41 Hektar Yang telah dikembalikan oleh PT.WGU
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    LSM KOMPAK Pertanyakan Keberadaan Lahan HGU Seluas 1.691.41 Hektar Yang telah dikembalikan oleh PT.WGU

    7 April 2022, 4/07/2022 07:19:00 PM WIB Last Updated 2022-04-07T12:19:56Z

    Abdya_Harian-RI.com
    Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk membentuk tim pansus terkait pengembalian sebagian luas lahan HGU PT.Watu Gede Utama kepada Negara.

    Pengembalian lahan HGU seluas 1691.41 Hektar milik PT.WGU tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara Pihak PT.Watu Gede Utama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pemenuhan Komitmen Atas Lahan Kebun Kelapa Sawit PT.WGU.

    Dalam surat tersebut pihak PT.WGU bersedia untuk mengembalikan lahan kepada negara Republik Indonesia Seluas atas lahan yang tidak digarap seluas 1691.41 Hektar dan Pihak PT.WGU sepakat untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 1.005.59 Hektar dan tidak akan mengelola kebun kelapa sawit diluar wilayah yang direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat Daya.

    Padahal sesuai dengan Surat keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor: 36/HGU/BPN/1996 Tanggal 9 September 1996, Pihak PT.Watu Gede Utama memiliki luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.697 Hektar yang berlokasi digunung Samarinda, ie mirah dan Pante Rakyat Kecamatan Kuala Batee dengan pembekuan HGU tanggal 26 Desember 1996 dengan penerbitan sertifikat tanggal 29 November 1996 di Tapaktuan.

    Kita melihat surat kesepakatan yang dibuat tersebut sepertinya ada janggal. Karena surat tersebut tidak melibatkan dan ditembuskan kepada  Badan Pertahanan Negara atas Pengembalian sebagian lahan HGU tersebut.

    Padahal sesuai Permen Agraria Nomor 15 tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2 disebutkan dalam hal pemegang hak guna usaha atau hak pakai dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak pemberitahuan, keberatan untuk melepaskan atau mengembalikan tanahnya kepada negara, kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional mengajukan usulan pembatalan hak guna usaha atau hak pakai kepada menteri Agraria.

    Ini malah waktu kita tanya kepada pihak BPN Kabupaten dan Provinsi Aceh mereka tidak tau atas Pengembalian atau perlepasan lahan HGU tersebut.
    Sangat aneh kan!!!

    Maka tadi kita lansung menyurati dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera membentuk tim pansus.
    Surat tersebut langsung kita serahkan kepada Ketua DPRK Abdya Bapak Nurdianto.

    Pembentukan Tim Pansus DPRK Abdya ini sangat dibutuhkan, terutama untuk memastikan keberadaan Lahan HGU PT Watu Gede Utama yang sudah dikembalikan kenegara seluas 1.691.41 Hektar.
    Dan tim pansus juga harus meninjau kembali atas kesepakatan yang dibuat oleh pihak PT.Watu Gede Utama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.(HR-RI_Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • LSM KOMPAK Pertanyakan Keberadaan Lahan HGU Seluas 1.691.41 Hektar Yang telah dikembalikan oleh PT.WGU

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer