Kotim_Harain-RI.com-
Mahkamah Agung Menolak Gugatan Bupati Kotim kepada PKN ,selanjutnya PKN ajukan eksekusi Putusan Mahkamah agung ke PTUN Palangkaraya dan PKN juga akan melakukan Praperadilan ke KPK atas proses hukum Mantan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Majelis Hakim Mahkamah agung Menolak Gugatan Bupati Kotawaringin Timur di Jl Sudirman nomor 1 Sampit Sebagai Pemohon Kasasi/ semula pemohon Keberatan
Dalam Perkara antara:
Perkumpulan Pemantau keuangan negara berkedudukan di Jalan Caman Raya No .7 Jatibening Bekasi sebagai Termohon Kasasi/ semula termohon Keberatan\
Dengan amar Putusan
1.Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim )
2.Menghukum Pemohon (Bupati Kotim ) membayar Biaya Perkara Rp 500.000 .-
Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN pada saat membuka acara Konprensi Pers yang di laksanakan di Kantor PKN Pusat jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada dini hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 jam 10.00 Sampai selesai .
Patar menjelaskan berawal informasi masyarakat Tentang Dugaan Korupsi dan penyimpangan pengunaan keuangan negara (APBD) di Pemdakab Kotawaringin Timur dan Berita dari media yang menyatakan Bahwa KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi pada kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012. Berdasarkan Informasi awal ini ,maka PKN pusat dan Tim PKN Kabupaten Kotim melakukan Investigasi untuk mencari ,menemukan dan melaporkan Dugaan Korupsi Ucap Patar
Patar melanjutkan seperti Kebiasan PKN sesuai dengan SOP Investigasi PKN ,sebelum Melaksanakan Peran serta atau pengawasan masyarakat ,PKN terlebih dahulu membuat perencanaan yang matang dan harus memegang dan menguasai Informasi awal atau petunjuk awal dalam bentuk Dokumen Rencana anggaran Biaya dan Rancang Gambar dan Spesifikasi Pekerjaan.
nah untuk mendapatkan Informasi ,awal ini kami melakukan Mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publiik dengan membuat surat resmi ke Pejabat Pengelola dan Dokumentasi Informasi (PPID ) Pemdakab Kotim Adapun yang kami minta adalah, HARD COPY dan SOFT COPY DOKUMEN KONTRAK PADA PAKET PENGADAAN/PEKERJAAN DI SATUAN KERJA ( Dinas ) nyaitu Surat Perintah Kerja (SPK) ,Rencana Anggaran Biaya ,Spesifikasi pekerjaan ,Gambar Pekerjaan dan Surat Perintah Pencairan dana (SP2HD) dan Berita acara serah terima pekerjaan beserta lampirannya pada Dinas atau OPD.
1. Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten
2. PDAM Tirta Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur.
3. Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada pengajuan surat pertama tidak di respon oleh PPID Utama Kotim ,sehingga kami membuat surat keberatan kepada Bupati Kotim ,dan surat Keberatan PKN juga tidak di respon dan tidak di perdulikan oleh Bupati kotim sebagai atasan PPID , sehingga PKNB membuat Gugatan sesuai mekanisme Perki Nomor 1 Tahun 2013 ke Komisi informasi di Palangkaraya Kalimantan tengah
Selanjutnya di laksanakan persidangan 5 kali di Komisi informasi dan pada tanggal 30 April 2021 di putuskan dengan nomor Putusan 013/XII/KI KALTENG -PS-A/2020 Dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Sebagian , dan Dokumen yang di mohonkan pemohon adalah informasi Terbuka yang dapat di akses publik , demikian di sampaikan Patar sambil menunjukkan Lembar Putusan komisi informasi
Patar melanjutkan penjelasannya , bahwa Bupati Kotim tidak mau menerima kekalahannya atas putusan Komisi informasi yang menyatakan Dokumen yang di mohonkan PKN adalah Informasi Terbuka dan harus di berikan kepada Pemohon dalam hal ini PKN ,sehingga Bupati Kotim melanjutkan permasalahan ini dengan membuat Gugatan banding ke Pengadilan tata usaha negara PTUN Palangkaraya , dan selanjutnya setelah beberapa kali persidangan maka pada tanggal 5 Agustus 2021 di Putuskan dengan nomor Putusan 21/G/KI/2021/PTUN PLK dengan amar Putusan Menolak permohonan keberatan pemohon ( Bupati Kotim ) untuk seluruhnya dan menyatakan informasi yang di mohonkan pemohon (PKN) adalah Informasi terbuka, demikian ucap patar sambil menunjukan Putusan Majelis Hakim PTUN palangkaraya
Patar Menjelaskan Kekalahan Bupati Kotim di PTUN Palangkaraya ,tidak serta merta Bupati nya memberikan Dokumen Informasi hasil putusan , malah melanjutkan perjuangan melawan Rakyat (PKN) dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah agung di Jakarta ., memang dari segi Hukum acara itu di perbolehkan melakukan Kasasi Ke mahkamah agung ,tapi yang jadi masalah yang di minta PKN adalah hak azasi dan konstitusi sebagai rakyat yang berhak dapat Informasi Publik .kecuali kalau kasus ini adalah kasus pidana atau perdata yang merugikan pihak Pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Kotim ,silahkan lah berjuang mati matian dengan mengunakan jalur hukum apa pun melawan Rakyat (PKN) demikian Ucap patar sihotang
Patar menyampaikan bahwa hakim agung Mahkamah agung Telah telah memutuskan Kasasi Bupati Kotim dengan Putusan Mahkamah agung RI nomor 37/K/TUN/KI/2022 tanggal 7 Februari 2022 dengan amar Putusan “menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR dan menghukum untuk membayar biaya perkara .
Semoga dengan Putusan terakhir dari mahkamah agung ini Bupati Kotim dapat memberikan dokumen Kontrak yang di minta PKN , secara suka rela ,dan tidak perlu lagi menempuh upaya hukum lainya antara lain Peninjauan Kembali ,karena akan mempersulit rakyat (PKN) dalam melaksanakan panggilan dalam peran serta membantu pemerintah dalam wujudkan pemerintahan yang bersih dengan cara investigasi dugaaan korupsi seperti amanat PP 43 tahun 2018 demikian ungkap Patar sihotang sambil menunjukkan Putusan Mahkamah agung ke awak media pers online dan cetak .
Patar mengungkapkan atas Putusan Mahkamah agung ini ,kami akan mengajukan pelaksanaan eksekusi Putusan mahkamah agung setelah Putusan ini telah berkekuatan tetap (Inrach ) ke PTUN palangkaraya , setelah itu mendatangi kantor Bupati Kotim untuk pelaksanaan eksekusi putusan mahkamah agung .
Patar juga menjelaskan akan mengirimkan surat ke Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan sejauh mana Proses penyidikan Mantan Bupati Kotim yang sudah di tetapkan tersangka oleh KPK dan akan melakukan upaya praperadilan kepada KPK ,kalau belum ada proses hukum yang jelas .seperti Diketahui, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Patar Sihotang berharap kepada semua Pimpinan daerah dan Pusat agar semua mendukung Cita cita Bangsa Indonesia pada tahun 2045 menjadi Negara 5 Terkuat di dunia ,salah satu parameter bisa tercapai cita cita itu adalah Kenaikan Indeks keterbukaan informasi atau Transparansi.
karena tidak mungkin Terwujud Pemerintah bersih kalau indek nilai keterbukaan informasi Rendah ,untuk itu PKN menghimbau dan mengajak kepada seluruh Stokeholder dan masyarakat agar benar benar Undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi di lakukan dengan sukarela dan membudaya dan menghargai dan mengakui Pelaksaan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara rakyat berperan membrantas dan cegah korupsi.
karena selama ini yang PKN rasakan Para Penguasa ,Birokrasi dan aparat penegak Hukum , masih terkesan alergi dan melihat sebelah mata kepada rakyat yang aktip terlibat dalam pemberantasan korupsi ,karena para penguasa ini merasa terganggu di pantau dan diawasi dan di investigasi kekuatan rakyat demikian di sampaikan Patar sihotang ketua umum PKN sambil menutup acara Konfrensi pers dan membagikan Bahan press release kepada awak media .
Untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau keuangan negara berkedudukan di Jalan Caman Raya No7 Jatibening Bekasi yang di Wakili Patar Sihotang SH MH Jabatan Ketua Umum Pemantau keuangan negara Sesui dengan Akte Notaris perobahan Nomor 10 Tanggal 26 Desember 2019 dan SK Menkumham Tentang persetujuan Perobahan Nomor AHU 0000042 AH 01.08.2020 Tergugat/Termohon dalam perkara NOMOR Nomor 21 /G/KI/2021/PTUN PLK,
Selanjutnya dalam pemeriksaan tingkat kasasi Mohon disebut sebagai TERMOHON KASASI / semula Termohon Keberatan
Lawan dengan
Bupati Kotawaringin Timur di Jl Sudirman nomor 1 Sampit dahulunya dalam perkara nomor No 21/G/KI/2021/PTUN PLK pada pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya adalah para Termohon keberatan ,selanjutnya dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini ,Mohon di sebut sebagai PARA PEMOHON KASASI
Bahwa atas Gugatan Keberatan yang diajukan Pemohon kasasi terhadap putusan Pengadilan tata usaha negara Nomor :21 /G./KI/2021/PTUN-PLK telah memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut;
MENGADILI:
MENGADILI
1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon (Semula termohon)
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 013 /XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021:
MENGADILI SENDIRI
1. Menolak Permohonan Keberatan pemohon untuk seluruhya;
2. Memutuskan untuk memberikan sebagian informasi yang diminta
pernohon (Termohon Keberatan) (dalam jumlah terbatas);
3. Menyatakan informasi tentang dokumen kontrak pada paket
pengadaan/pekerjaan di Satuan Kerja pada dinas/badan yang
dimohonkan pemohon untuk tahun anggaran 2019 meliputi
a. Surat Perintah Kerja (SPK)
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi Pekerjaan
d. Gambaran Pekerjaan
e. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
f.Berita Acara Serah Terina Hasil Pekerjaan
Bukan informasi yang dikecualikan, bersifat terbuka dan dapat
diakses publik
Memerintahkan kepada Termchon (Pemohon Keberatan) untuk
memberika informasi sebagaimana tersebut dalam Amar Putusan
Nomor 2 kepada Pemohon (Termohon Keberatan) sejak putusan ini
berkekuatan hukum tetap. (HR-RI.jujur sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar