Banda Aceh_Harian-RI.com
Mantan anggota DPRA berinisial DS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (Kg).
DS yang juga salah seorang saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan (beasiswa) Pemerintah Aceh tahun 2017 itu diamankan petugas di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.
Namun, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa.
"Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram.
Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Menurut Winardy, saksi lain dalam kasus beasiswa atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlap (koordinator lapangan) DS, sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Winardy menambahkan, Ustaz S saat ini masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimsus Polda Aceh terkait perannya dalam kasus beasiswa.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi lain, yang bersangkutan (Ustaz S) memotong dana beasiswa 50-75 persen.
"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” urainya.
“Ustaz S juga dimintai keterangan terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," pungkas Kombes Pol Winardy.(HR-RI_Wahyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar