Sigli_Harian-RI.com
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menyorot pasar swalayan di Pidie yang buka lebih awal pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Aktivitas pasar swalayan yang buka awal berpotensi mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Warga mengeluhkan terhadap pasar swalayan yang buka lebih awal di pusat pasar Sigli. Sebab, dibukanya pasar swalayan lebih awal berpeluang mengganggu warga yang menjalankan ibadah puasa," kata
Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah, kepada Harian-RI.com, Selasa (5/4/2022)
Untuk itu, kata Tgk Ilyas, Pemkab Pidie melalui dinas terkait supaya melayangkan surat kepada pemilik pasar swalayan untuk menghormati warga berpuasa.
Bahkan berdasarkan laporan warga adanya pasar swalayan yang tidak tutup di Bulan Suci Ramadhan.
"Saya rasa Pemkab tidak berdiam diri membiarkan pasar swalayan membuka toko sesuka hatinya.
Aktivitas pasar swalayan harus ditentukan jadwal dibuka. Bulan Ramadhan harus dihormati," jelasnya.
Menurutnya, dalam UUPA pasal 126 ayat (1) memerintahkan setiap penduduk agama Islam di Aceh wajib mentaati dan mengamalkan syari'at Islam.
Sementara ayat (2) setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari'at Islam.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar