Banda Aceh_Harian-RI.com
Pihak kepolisan masih mencari tahu keberadaan RJ, tersangka utama pengepul sekaligus penimbun bio solar bersubsidi yang sebelumnya digagalkan personel Satuan Reskrim Aceh Besar, Rabu (6/4/2022) dini hari lalu.
Bio solar bersubsidi milik pelaku RJ tersebut, digagalkan penyelundupannya oleh petugas kepolisian saat akan dibawa ke Pantai Cermin, Aceh Barat, menggunakan truk tangki Isuzu putih BL 8306 FG.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, SSos, MH, kepada Harian-Ri.com, Rabu (13/4/2022).
Menurut AKP Chandra, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka RJ.
Namun, sampai detik hari ini pelaku belum memenuhi panggilan petugas.
"Kalau yang bersangkutan (pelaku RJ) juga tidak datang memenuhi panggilan, maka akan segera keluarkan DPO terhadap yamg bersangkutan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.
Ia menerangkan, sejak penangkapan truk tangki bermuatan 5 ton bio solar bersubsidi disusul penggerebekan dilakukan oleh petugas di dua gudang milik tersangka RJ, di Kecamatan Peukan Bada, pada Kamis (7/4/2022) siang, sejak saat itu hingga saat ini pelaku RJ melarikan diri.
"Dari keterangan istri tersangka RJ, sudah lima hari suaminya nggak pulang ke rumah, sejak kasus itu terungkap. Meski demikian, kami meminta pelaku RJ segera.menyerahkan diri, bila tidak kami akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam DPO," pungkas AKP Chandra.(HR-RI_YANCE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar