Jakarta_Harian-RI.com-
Ketika ditanya Kepada Ketum FRN Agus Flores, Apakah dibolehkan Take Offer IUP, ke Non Pribumi ? Agus mengatakan Bahwa Hal Tersebut tidak dibolehkan .
Justru menjual IUP ke pihak lain dapat di Pidana, Dalam Proses Dugaan Pemalsuan Izin .
"Bisa jadi Permainan Saham Disitu, main main cantik di Take Offer, " tegas Agus
Berangkat dari situasi tersebut, pemerintah akhirnya mencabut ribuan IUP. "Dari 2.078 IU.
" Kan , sekarang sudah di cabut mencapai 1.033 izin, Pemerintah targetkan selesai semua, ini langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah," imbuh Agus Flores .
Agus mengatakan, Pemerintah sudah mencabut izin pemanfaatan lahan seluas 300 ribu hektar yang mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Izin yang dicabut itu berasal dari 15 perusahaan berbeda.
Jumlah lahan yang dicabut izinnya itu belum seberapa. Berdasarkan mandat Satgas, pemerintah diminta mencabut izin HTI, HPH, dan IPPKH seluas 3,2 juta hektar.
"Pemerintah melakukan ini dalam rangka percepatan investasi. Banyak orang bawa duit mau datang tapi konsensi sudah habis dikavling yang itu-itu saja. Ini dilakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah," tegasnya.
Lanjut Agus Izin tambang, kebun, HPH, ini hampir semua dimiliki orang orang Luar. Sudah saatnya negara hadir dalam rangka memberikan keadilan dalam hal penguasaan aset negara.
Diapun Merasa Risih Jika WNA, Suruh Penegak Hukum Tangkap Warga Pribumi.
"Berapa orang Pribumi saya suruh lepaskan, hanya gara gara Persoalan Tambang," tegasnya.(HR-RI_FR/M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar