Banda Aceh_Harian-RI.com
Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di 4 titik sepanjang tepi Jalan Diponegoro, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Tentara Pelajar Aceh. Kecuali di atas pukul 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/4/2022) sampai dengan lebaran Idul Fitri 1443 H.
Larangan bagi PKL berjualan di 4 titik tepi jalan dalam itu diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, Kamis (7/4/2022).
Rapat yang turut melibatkan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kadishub dan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh itu, diputuskan sejumlah poin yang harus dilaksanakan, di samping larangan berjualan bagi para PKL di 4 titik tepi jalan itu.
Rapat dimaksud juga turut menghadirkan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, UPTD Pasar, dan Kepala BLUD Pasar Atjeh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP mengatakan, selain larangan bagi para PKL berjualan di empat titik tepi jalan tersebut.
Dalam rapat koordinasi ketertiban lalu lintas dalam bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H itu juga diputuskan larangan bagi truk langsir.
"Truk langsir diperbolehkan melakukan aktivitas bongkar muat dari pagi sampai pukul 16.00 WIB.”
“Melanggar waktu yang sudah ditentukan maka akan ditindak," kata Wahyudi, kepada Harian-RI.com, Minggu (10/4/2022).
Untuk para PKL lokasi yang diperkenankan dan disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk berjualan selama bulan ramadhan, kata Wahyudi dipersiapkan di Terminal Angkutan Perkotaan Keudah (APK) dan samping area eks Geunta Plaza di Jalan Tgk Abu Lam U, mulai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
"Pihak Dinas Perhubungan dan instansi terkait sudah melakukan sosialisasi melalui baliho-baloho dan mobil keliling serta media lainnya, salah satunya baliho di Jalan Diponegoro.”
“Hal ini diambil dan diputuskan untuk tujuan kelancaran lalu lintas selama Bulan Ramadhan," pungkas Wahyudi.(HR-RI_ALI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar