Banda Aceh_Harian-RI.com
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mengarahkan pengalihan Wilayah Kerja Pertamina EP dengan metode pengembalian sebagian Wilayah Kerja (WK), dari wewenang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke BPMA.
Wilayah Kerja yang akan dialihkan itu berupa Lapangan Rantau hingga Kuala Simpang yang berada di Aceh Tamiang.
Pengalihan itu berdasarkan ketentuan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (PP 23/2015).
Dalam aturan itu menyebutkan, selain ketentuan pengembalian WK secara bertahap atau seluruhnya sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Disebutkan juga, Kontraktor dapat mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya Kepada Menteri sebelum jangka waktu KKS berakhir.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh BPMA, pada 30 Maret-1 April 2022.
FGD itu terkait pengalihan sebagian area/WK Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh.
Kedepan, lapangan migas yang sebelumnya berada di bawah SKK Migas akan diserahkan kepada BPMA.
FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu, yang menyatakan salah satu langkah yang diperlukan adalah menyampaikan telaah teknis dan non teknis secara menyeluruh terhadap pengalihan sebagian WK Pertamina EP.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar