Sumbar_Harian-RI.com
Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI melalui TIM Tanah Datar pada tgl 12 Januari mengajukan Permohonan informasi publik (IP) kepada PPID Utama Pemda Tanah Datar dgn nomor: 01/PI/PPID UTAMA /TD /PKN/I/2022. Yang diminta PKN melalui PPID tsb adalah soft copy dan hard copy BELANJA HIBAH KWARCAB 0304 TANAH DATAR: 1). NPHD THN 2017- 2021. 2). Realisasi Anggaran 2017- 2021. 3). LPJ 2017-2021.
Pada tgl 8 Februari barulah didapat dokumen yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan yaitu tahun anggaran 2017, sejumlah 650 juta dan thn anggaran 2018 Rp.700 juta TIDAK dilaporkan ke inspektorat dan tidak diperiksa oleh BPK. Terbukti tidak tersedianya di PPID UTAMA senilai Rp. 1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta) “hilang” ditelan hantu x. Kemudian setelah TIM PKN menelaah dan melakukan investigasi, banyak dugaan, seperti banyak kegiatan yang tidak dipertanggung jawabkan dan kemungkinan DUGAAN mark up harga.
Untuk thn anggaran 2020 dari 300 juta! Di adendum menjadi 400 juta, sayangnya berita acara adendum tsb tidak ditanda tangani oleh Kadis PARPORA. Thn anggaran 2021, sampai hari ini, ke KAJATI, tidak kami dapatkan, sementara pemeriksaan BPK kabarnya baru selesai, periode 2016-2021.
KWARCAB 0304 TD ketika itu dipimpin oleh sdr ANTON YONDRA, SE MM, yg juga KETUA DPRD 2016- 2019, dan priode ini wakil ketua DPRD, sekaligus KETUA PARTAI GOLKAR TD. Kajian TIM PKN, 4 thn anggaran tsb senilai Rp. 2.450.000.000, yg diduga yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2 Milyar.
Hari ini, PKN Wil Tanah Datar melaporkan secara resmi permasalahan tersebut ke Kajati Sumbar dan telah diterima secara resmi dengan bukti penerimaan laporan No: 02/LP/Kajati/Sumbar/PKN/IV/2022. Tgl 21 April 2022. Di tanda tangani dan di stempel resmi oleh Kajati. (HR-RI.jujur Sitanggang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar