Sumut_Harian-RI.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu jaringan internasional. Polisi juga membekuk empat pelaku dalam kasus ini di dua lokasi terpisah.
"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).
Pelaku yang diamankan antara lain RJ (30) dan Z (27) warga Aceh Utara. Kemudian MR (36) dan DW (38), warga Aceh Tamiang. Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3).
Petugas menghentikan mobil yang dikendarai oleh RJ dan Z. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah tas rangsel berisikan sabu seberat 20 kg.
"Dari hasil interogasi terhadap RJ, bahwa dirinya disuruh oleh JN (di Malaysia) untuk menjemput satu unit mobil yang di dalamnya terdapat 20 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kg di Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur, dengan dijanjikan upah Rp 150 juta," sebut Hadi.
Kemudian RJ dan Z mengaku kepada petugas ada dua unit mobil lagi yang diduga satu jaringan dengannya berada di Kota Langsa. Satu mobil di antaranya disebut membawa Narkoba
Petugas lalu mengejar mobil yang disebutkan oleh MR dan DW. Namun pengemudi mobil itu mengetahui tengah dikejar sehingga melaju kencang ke dalam sebuah gang. Saat ditemukan, pengemudinya telah melarikan diri ke dalam rawa-rawa hutan mangrove.
"Dilakukan penggeledahan namun tidak menemukan pengemudi mobil tersebut dan ditemukan di dalam mobil 3 buah tas yang di dalamnya terdapat 79 bungkus kemasan teh China yang berisi narkoba jenis sabu seberat 79 kg,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar