
Banda Aceh_Harian-RI.com
Dalam sebulan ini, polisi dari jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap sedikitnya sembilan kasus penyelundupan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Keseluruhannya diperkirakan hampir mencapai 20 ton lebih.
BBM tersebut dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan mobil yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi alias tangki siluman, yang mampu memuat ratusan liter solar, jauh di atas kapasitas normalnya.
Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga mahal.
Pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar solar ini terjadi di beberapa daerah, di antaranya di Kabupaten Nagan Raya.
Polres setempat pada Kamis (14/4/2022) dini hari mengamankan sebanyak 4.000 liter (4 ton) minyak solar bersama empat tersangka yang diduga terlibat.
“Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi kemarin.
Machfud menyebutkan, keempat tersangka pelaku ditangkap di empat TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Darul Makmur.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar