SIGLI_Harian-RI.com
Menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, Kepolisian Resor Pidie gencar melakukan patroli, Jumat (29/4/2022) malam.
Pihaknya menyambangi keramaian seiring juga pedagang.
Kapolres Pidie Akbp Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Samapta Polres Pidie Akp Sofyanto, SE didampingi Kasi Humas Polres Pidie Akp Anwar, S.Ag, Jumat (29/4) malam, menjelaskan bahwa salah satu sasaran dari kegiatan tersebut ada di pusat perbelanjaan.
Seperti pasar dan komplek pertokoan sandang pangan serta komplek perumahan masyarakat yang tinggal pemiliknya karena mudik ke kampung halaman.
"Yang menjadi perhatian dalam giat di lapangan ini adalah tindak kriminal maupun penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Sofyanto.
Menurut dia, meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perbelanjaan ini menjadi celah para pelaku kriminal untuk beraksi.
Karena itu, AKP Sofyanto menegaskan bahwa pihaknya yang turut terlibat dalam melaksanakan Operasi Ketupat Seulawah 2022 akan terus hadir di tengah masyarakat, mencegah dan mengawasi segala bentuk aksi kejahatan.
"Patroli Ramadhan ini akan terus kami laksanakan agar masyarakat merasa nyaman melaksanakan ibadah-nya maupun saat berbelanja kebutuhan lebaran," ucapnya.
Dalam momentum ini, Sofyanto turut mengimbau kepada masyarakat agar berbelanja dengan tetap waspada terhadap aksi-aksi kejahatan.
Salah satunya pencopetan, begitu juga kepada pemilik rumah yang akan mudik, agar betul betul memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan aman sehingga terhindar dari aksi pencurian dan kebakaran.
Selain itu, personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam serta Sat Binmas Polres Pidie juga memberikan peringatan dan imbauan kepada para pedagang agar tidak memperjual belikan petasan /mercon dengan ukuran 2 inci sampai 8 inci yang memiliki daya ledak, terang Sofyanto.
Kegiatan yang digelar sejumlah Polisi itu berlangsung sampai pukul 23.00 WIB itu, di antaranya berdasarkan Perkap No. 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan dan Pamwasdal Handak Komersial dan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor : STR/609/1v Log. 7.6.4./2022 tanggal 4 April 2022 Tentang Wasdal dan Pam Terhadap Peredaran Petasan / Mercon, tutup Kasat Samapta.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar