Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Ayah Yang Lecehkan dan Perkosa Anak Kandungnya Delapan Kali
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Ayah Yang Lecehkan dan Perkosa Anak Kandungnya Delapan Kali

    Dimas ( Redaksi )
    20 April 2022, 4/20/2022 10:12:00 PM WIB Last Updated 2022-04-20T15:12:10Z

    Aceh Besar_Harian-RI.com
    Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM (43), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (20/4/2022) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya.

    "Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar," ujar Kasat.

    Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin.

    "Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," jelas Kasat.

    "Akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh  siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku," sambung Ryan.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

    "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.(HR-RI_REDAKSI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Seorang Ayah Yang Lecehkan dan Perkosa Anak Kandungnya Delapan Kali

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer