
Nasional_Harian-RI.com
PONTIANAK-Amar putusan
7.1 mengabulkan permohonan pemohon. untuk sebagian.
7.2 Penyusunan harga HPS nilai total HPS
7.3 Rincian nilai kontrak, Rencana anggaran Biaya, Spesipikasi pekerjaan,surat perintah pencairan dana,serah terima hasil pekerjaan serta lampirannya adalah bersifat terbuka.
7.4 Memerintahkan termohon untuk memberikan HARD COPY DAN SOFT COPY sesuai kewenangan termohon kepada pemohon.
7.5 Menetapkan biaya pengadaan Dokumentasi informasi di bebankan kepada pemohon.
Demikian di putuskan pada rapat majelis Komisioner Selasa 19/4/2022 Dan di bacakan Kamis 19/4/2022.
Untuk putusan salinan ini sah dan sesuai dengan aslinya dan dapat disebar luaskan kepada masyarakat sesuai dgn undang undang no 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan Perki no 1 thn 2013 tentang penyelasian sengketa informasi publik. Di kutib dari chanel youtube VICCY PAULYN.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar