Jawa Timur_Harian-RI.com
Tim pemantau keuangan negara (PKN) kabupaten Sampang mengapresiasi kinerja cepat kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Sampang yang telah memanggil beberapa saksi Terkait pelaporan warga Desa tobai barat kecamatan sokobanah kabupaten sampang madura jawa timur, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap masyarakat penerima bantuan PKH dan BPNT, Kamis (14/4/22).
Kerja cepat tersebut di buktikan dengan telah di panggilnya para saksi oleh kajari sampang dan para saksi berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan negeri kabupaten sampang untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerima bantuan PKH dan BPNT dengan modus penyimpangan yaitu kartu kesejahteraan sosial (KKS) Keluarga penerima manfaat ditahan dan di kuasai oleh oknum perangkat Desa,
Sebelumnya, said yang di dampingi Tim PKN melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan berdasarkan beberapa bunyi Undang Undang yang ia ketahui. Yakni;
1. UU 31 Nomor 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan dasar tersebut, Sa'id bersama Tim PKN Melaporkan secara rasmi tentang adanya dugaan korupsi Terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT di Desa tobai barat kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang dan untuk kartu kesejahteraan sosial ( KKS) di tahan dan di pegang oleh perangkat desa.
Adapun dasar dasar kecurigaan tim PKN kepada oknum perangkat Desa Tobai Barat di antaranya,
- Pengambilan bantuan langsung ke kantor Desa.
- Bantuan yang diterima rata-rata hanya berupa beras 10 kg.
- KPM juga tidak bisa menentukan komoditi yang dibeli. Mereka hanya diberi beras, padahal penerima bantuan berhak memilih jenis sembako yang dibutuhkan.
"Sedangkan untuk penerima program Keluarga Harapan ( PKH) Kartunya juga di tahan oleh perangkat desa, dan untuk pencairan dilakukan langsung oleh perangkat desa tanpa pemberitahuan kepada penerima, tahu-tahu warga langung diberikan uang bantuan secara tunai oleh kepala Desa tanpa memberitahukan rincian berapa besarnya uang bantuan yang diterima," ujar Sa'id.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar